RELASI KUASA DAN KETIMPANGAN AKSES AGRARIA DI SEKTOR PERKEBUNAN TEBU CIKEDUNG
RELASI KUASA DAN KETIMPANGAN AKSES AGRARIA DI SEKTOR PERKEBUNAN TEBU CIKEDUNG
Kata Kunci:
Relasi Kuasa, Ketimpangan Agraria, Akses Tanah, Perkebunan Tebu, Cikedung.Abstrak
Sektor perkebunan tebu merupakan salah satu aktivitas agraria yang memiliki posisi penting dalam dinamika ekonomi pedesaan di Kabupaten Indramayu. Di satu sisi, perkebunan tebu memberikan kontribusi terhadap aktivitas ekonomi, kesempatan kerja, dan keberlangsungan industri gula. Namun, di sisi lain, pengelolaan sumber daya agraria dalam sektor perkebunan tebu juga dapat menghadirkan persoalan terkait distribusi penguasaan tanah, akses terhadap sumber daya, hubungan antara pemilik lahan dan penggarap, serta relasi kuasa antara masyarakat, perusahaan, pemerintah, dan aktor-aktor lokal. Penelitian ini bertujuan menganalisis relasi kuasa dan ketimpangan akses agraria dalam sektor perkebunan tebu di Cikedung, Kabupaten Indramayu. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif kritis dan metode deskriptif-analitis. Data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, serta studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menggunakan perspektif relasi kuasa Michel Foucault dan teori akses agraria Ribot dan Peluso. Hasil kajian menunjukkan bahwa akses agraria tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan formal atas tanah, tetapi juga dipengaruhi oleh kemampuan aktor dalam menguasai modal ekonomi, jaringan sosial, informasi, kebijakan, teknologi, dan legitimasi kelembagaan. Relasi kuasa dalam perkebunan tebu terbentuk melalui interaksi antara negara, perusahaan perkebunan, pemilik lahan, petani penggarap, buruh tani, dan masyarakat lokal. Ketimpangan akses muncul ketika sebagian kelompok memiliki kemampuan lebih besar dalam mengendalikan sumber daya agraria, sedangkan masyarakat dengan posisi ekonomi dan politik yang lebih lemah cenderung memiliki akses terbatas terhadap tanah dan sumber penghidupan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria di Cikedung tidak semata-mata berkaitan dengan distribusi tanah, tetapi juga menyangkut struktur kekuasaan yang menentukan siapa yang memiliki kemampuan untuk memperoleh, mempertahankan, dan mengendalikan akses terhadap sumber daya agraria. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola agraria yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan dengan memperkuat posisi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya agraria.
